Senin, 23 September 2013

Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

Syarat-syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
  1. Surat  Permohonan pendaftaran;
  2. Akta pendirian atau status orkesmas yang disahkan notaris;
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas fhoto pengurus organisasi berwarna ,ukuran 4 x 6terbaru dalam 3(tiga) bulan terakhir;
  8. Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi;
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
  10. Nomor pajak wajib pajak organisasi
  11. Foto kantor atau sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama organisasi;
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  13. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi ;
  14. Surat peryataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai  yang ditanda tangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konfik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda, gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten  dan/atau hak cipta pihak lain, yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan  orkesmas setiap akhir tahun  yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  19. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  20. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  21. Rekomendasi  dari kementrian /lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja;dan
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat;

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls