Senin, 21 Oktober 2013

Persyaratan Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
syarat Pengurusan tdp :
  1. F.Copy KTP penanggung jawab /Direktur
  2. F.Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
  3. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. F.Copy NPWP
  5. SIUP Asli
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
  7. Foto Kantor
Lama Proses : sesuai kebutuhan
untuk biaya dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi kami

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls