Senin, 21 Oktober 2013

Persyaratan Mendirikan Biro Perjalanan Wisata

Biro perjalan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan pernyelenggaran pariwisata , termasuk penyelanggaraan ibadah.
Melihat makin banyaknya biro perjalanan wisata yang ada dan semakin antusiasnya para wisatawan melakukan perjalanan wisata kami dari baliijinusaha.com melayani bagi anda untuk membantu perjinan Biro perjalanan wisata di bali
Persyaratan Pengurusan BPW DI bali (Biro Perjalanan Wisata)
  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
  3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
  4. Foto copy SK Kehakiman.
  5. Foto copy NPWP.
  6. Referensi Bank.
  7. Struktur Organisasi Perusahaan.
  8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
  9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris.
  10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
  11. lzin Tempat Usaha dari Banjar atau lingkungan setempat.
  12. Keterangan Domisili.
  13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
  14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
  15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
  16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
  17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
Lama proses : 30 hari kerja
NB. Dokumen pick up and delivery system

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls