Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, in formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Dasar hukum perumusan KKNI berangkat dari amanat UU No. 20 tahun 2003 dan PP. No.31 tahun 2006. Pada tahun 2009, Pemerintah melakukan studi literatur dan komparasi ke beberapa negara seperti Australia, New Zealand, Inggris, Jerman, Prancis, Jepang, Thailand, Hongkong, dan European Commission of Higher Education dalam mengembangkan muatan KKNI yang dirumuskan oleh Kemdikbud dan kemenarkertrans.
Ditargetkan pada tahun 2016, KKNI dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan antara kualifikasi lulusan dengan kualifikasi KKNI, Pendidikan multi entry dan multi exit, pendidikan sistem terbuka antara SDM asing dan SDM Indonesia. Dapat dikatakan KKNI menjadi bentuk perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Deskripsi Kualifikasi pada KKNI merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang peroleh seseorang melalui jalur (1) pendidikan, (2) pelatihan, (3) pengalaman kerja, (4) pembelajaran mandiri. Capaian Pembelajaran (learning outcomes) yang diharapkan dapat memunculkan internasilisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, pengetahuan, pengetahuan praktis, ketrampilan, afeksi, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Peran Kemendikbud dalam Peningkatan Mutu sdm nasional berbasis KKNI meliputi: (1) Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan melalui Penyetaraan Jenis dan Strata Pendidikan Nasional dengan KKNI; (2) Pengakuan Pembelajaran Lampau; (3) Perpindahan antara jenis dan strata pendidikan tinggi; (4) Sistem Penjaminan Mutu berbasis KKNI
Keberadaan KKNI menciptakan kompetisi di setiap level kualifikasi dapat diraih melalui jalur lain di luar jalur pendidikan formal maka pendidikan formal harus lebih menunjukkan akuntabilitasnya dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan strata yang diprogramkan
KKNI Level 7 Profesi Guru; (1) Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi; (2) Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner; (3) Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
KKNI Level 7 Profesi Guru; (1) Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi; (2) Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner; (3) Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam