Selasa, 21 Januari 2014

Liku-Liku Simbah Wuri Jadi Anggota BPD Purwojati

Raras Wuri Miswandaru, SPdI Niatan Simbah Wuri untuk jadi anggota BPD Desa Purwojati sejak lama tepatnya sejak tahun 2007 waktu saya sudah mulai melobi kepada Kepala Dusun IV desa Purwojati alm. Bapak Narsito, namun karena mungkin bagi bapak Kadus tidak menguntungkan bagi dirinya saya tidak bisa diusulkan, karena waktu itu Kadus yang berhak mengusulkan Bakal Calon Anggota BPD.

Sudah setahun yang lalu sejak akhir tahun 2012 saya telah sosialisasi bahwa saya berniat untuk maju kembali sebagai anggota BPD Purwojati dan juga sudah berulang kali saya sampaikan di forum selapanan RT sewaktu memimpin Rapat Selapanan RT mengandung maksud agar untuk mengetahui siapa saja yang nantinya akan berniat menjadi anggota BPD. Sejak awal saya mengetahui ada pihak-pihak yang berusaha menjegal saya agar tidak menjadi anggota BPD , baik dari oknum di pemerintah maupun lembaga pemerintahan dibawahnya serta dari beberapa orang yang membenci saya.

Strategi busuk dijalankan agar benar-benar saya jangan sampai bisa mencalonkan menjadi bakal calon anggota BPD, trik busuk dijalankan dengan berbagai cara termasuk menjelek-jelekan saya agar jatuh nama dan kapabilitas saya sebagai bakal calon. Sehingga mereka yang berusaha menjegal saya ( Para Durna /drona  )
dengan kebencian mereka  berusaha sekuat mungkin untuk mengagalkan saya menjadi anggota BPD Purwojati.
Hal ini bisa dibuktikan pada saat penjaringan awal tingkat RW 6 atau dusun IV yang diselenggarakan secara bersamaan dengan RW 5 atau dusun III di Masjid Wakafiyah Alhidayah Karangduren Purwojati.. Hal ini dapat dibuktikan bahwa :

  1. Menurut Keputusan desa Purwojati bahwa setiap gerumbul untuk mengusulkan 10 orang bakal calon paling sedikit 8 orang tapi pimpinan rapat dan Kepala Dusun III yang junga mengampu jadi Kadus IV menentukan hanya masing-masing RW hanya 5 bakal calon. jadi masih kekurangan 5 orang tiap dusunnya, namun tetap dipaksakan untuk melanggar Peraturan Desa atau Keputusan Desa.
  2. Kesalahan berikutnya adalah arogansi Ketua RW 6 yang langsung menunjuk 5 orang tidak melalui musyawarah. orang-orang yang ditunjuk Ketua RT bukan para ketua RT di lingkungan RW 6 padahal Ketua RT mempunyai hak untuk ditawari pertama. kalau sistemn ditunjuk. kalau sistem penjaringan harusnya menjaring dan menyelejksi bukannya MENUNJUK JADI..
  3. Setelah berhasil menggagalkan saya menjadi Balon BPD ditingkat Kadus,ketua RW mengatakan kepada masyarakat bahwa saya rapat diluar ruangan (luar masjid) padahal saya yang datang lebih dahulu dari pada ketua RW langsung duduk persis didepan Kepala Dusun atau juga berhadapan dengan Pimpinan Rapat. Hal ini ketua RW untuk membela diri agar tidak disalahkan masyarakat atau pemerintah desa.padahal sistem penunjukan adalah menabrak aturan yang ada.
Karena hal diatas saya sebgai seorang muslim yang sudah sering didzolimi berusaha Membela DIri agar saya bisa tetap menjadi calon Anggota BPD maka saya protes ke Pemerintaha Desa agar ketidakadilan dalam proses penjaringan bakal calon BPD bisa diperbaiki. dan ditanggapi oleh Pemerintah Desa dengan memasukan 2 orang ke RW 5 da 2 orang ke RW 6. maka saya ssyah berhak menjadi bakal calon anggota BPD Purwojati. masuknya saya dalam bakal calon BPD adalah syah secara hukum tata tertib yang berlaku bukan asal-asalan karena ada pasal peraturan yang mengaturnya.

Pada tanggal 19 Januari 2014 terjadi prosesn musyawarah pemilihan penentuan calon aggota BPD, dengan proses yang cukup alot dan agak panas poses pemilihan dapat berjalan yang didahului pembuatan dan pengesahan tata tertib rapat. Saya sejak mulai datang sampai proses berjalan terus berdzikir dan berdoa kepa allah lillahi ta`ala agar menjadi calon anggota BPD terpilih, dan saya mau melihat kebesan allah yang telah berjanji kepada hambanya bahwa allah akan menolong kepada orang-orang yangdidzolimi dan berdoa kepadanya. dan ternya mendapatkan hasil , kalau menginginkan jadi 3 halangan yang menurut saya harus hilang tenyata allah membuktikannya satu persatu, Subkhanallah walkhamdulillah allahu akbar. akhirnya allah menentukan aku menjadi anggota BPD Desa Purwojati periode 2014-2020 untuk unsur profesi. seandanya kalau unsur profesi dipilih pertama dapat dipastikan saya akan kalah oleh calon lain atau kalau dari unsur pemangku adat lebih dahulu juga saya tidak akan terpilih menjadi anggota BPD tetapi Allah menolong dan mengabulkan doa saya yang dipanjatkan sejak saya datang ke tempat rapat.

Penentuan pembagian jatah anggota perwilayah yaitu :

  1. Dusun 1 mendapat jatah 2 orang
  2. Dusun 2 mendapat jatah 2 orang
  3. Dusun 3 mendapat jatah 2 orang
  4. Dusun 4 mendapat jatah 2 orang
  5. Dusun 5 mendapat jatah 2 orang

Dari proses pemilihan dihasilkan keputusan :

  1. Calon anggota terpilih dari Unsur Lembaga : Bapak Maful (RW I) dan Bapak Nirtono (RW V)
  2. Calon anggota terpilih dari Unsur Profesi : Raras Wuri Miswandaru (RW6) dan Kusdi (RW 4)
  3. Calon anggota terpilih dari unsur Tokoh Agama : Dul Hamid (RW VII) dan Imam / Rilam ( RW I)
  4. Calon anggota terpilih dari unsur Tokoh Manyarakat : Dakim (RW I) dan Muslim (RW VIII)
  5. Calon anggota terpilih dari unsur Pemangku Adat : Saeful ( RW VII)
Hal ini perlu saya sampaikan dan tulis dalam blog dan disampaikan dalam selapanan RT maksudnya untuk menghindari fitnah yang lebih besar lagi buat saya , tentunya yang akan merugikan nama baik dan kapabilitas dalam pekerjaan dan pengabdian saya di masyarakat, dari pengalaman saya mengajar ngaji dulu dibiarkan jadi melebar kemana-mana, semoga allah meridhoi. amin
bersambung.....

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls