Jumat, 31 Januari 2014

Pengertian Contempt of Court

Pengertian Mengenai Contempt of Court  ada beberapa referensi yang membahas beberapa definisi dari Contempt of Court . beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menurut Sejarah Berlakunya Contempt of Court 
Contempt of Court adalah suatu mekanisme hukum yang pertama kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah Inggris dan Amerika Serikat. Menurut sejarah, Contempt atau penghinaan merupakan perbuatan dalam menentang setiap perintah langsung raja atau setiap penentangan langsung kepada raja atau perintahnya. Sejak tahun 1742, Inggris telah menerapkan contempt of court dengan adanya doktrin pure streams of justice yang dianggap sebagai dasar untuk memberlakukan Contempt of Court yang selanjutnya pada tahun 1981 diadakan pembaruan dengan diterapkannya Contempt Of Court Act 1981. Amerika Serikat pertama kali diundangkan Contempt of Court ialah pada tahun 1789. 
Pengaturan tentang Contempt of Court dimaksudkan untuk menegakkan dan menjamin proses peradilan berjalan tanpa rongrongan dari berbagai pihak, antara lain pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mass media, maupun pejabat pengadilan itu sendiri. Pengaturan tentang contempt of court merupakan upaya hukum untuk membela kepentingan umum dan supremasi hukum agar proses peradilan dapat dilaksanakan dengan sewajarnya dan adil, tanpa diganggu, dipengaruhi atau dirongrong oleh pihak-pihak lain, baik selama proses peradilan berlangsung dipengadilan maupun diluar gedung pengadilan.
2. Menurut Black Laws dictionary
Dalam dijelaskan bahwa: 
Contempt of court is any act which is calculated to embarrass, hinder or obstruct court in administration of justice or which is calculated to lessen its authority or dignity or tending to impede or frustate the administration of justice or by one who being under the court’s authority as a party to a proceeding therein, willfull disobeyes its lawfull order or fail to comply with an undertaking which he has give. 
(Terjemahan bebas: Contempt of Court adalah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya. Dilakukan oleh orang yang sungguh melakukan suatu perbuatan yang melanggar secara sengaja kewibawaan atau martabat atau cenderung merintangi atau menyia-nyiakan penyelenggaraan peradilan atau oleh seseorang yang berada dalam kekuasaan pengadilan sebagai pihak dalam perkara di pengadilan itu, dengan sengaja tidak menaati perintah pengadilan yang sah atau tidak memenuhi hal yang ia telah akui)
3. Menurut penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4.
istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4, yaitu sebagai berikut:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelanggara peradilan gunan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”.
4. Definisi Terminologis
contempt of court berasal dari kata contempt and court. contempt diartikan melanggar, menghina, memandang rendah. Court diartikan pengadilan. Dengan demikian Contempt of Court adalah upaya melaggar, menghina, memandang rendah pengadilan.
5. Undang-undang Federal Amerika Serikat
contempt of court diartikan sebagai misbehavior in the presence of the court or so near threato as to obstruct the administration. Jika diterjemahkan secara bebas membawa pengertian Tindak tanduk yang tidak wajar di muka pengadilan atau tempat berdekatan dengannya, sehingga dapat merintangi proses peradilan
6. Menurut Oemar Seno Adji
Contempt of court secara singkat dirumuskan sebagai suatu tidak berbuat atau suatu perbuatan yang secara substansial menimbulkan distrubsi ataupun suatu obstruksi terhadap suatu proses peradilan dalam suatu perkara tertentu.
7. Menurut Muladi
Makna court dalam contempt of court adalah court of judicature a body established by law to exercise, either generally or subject to defined lemits, the judicial power harus dibedakan dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif. 
Berdasarkan definisi Contempt of Court di atas, maka secara singkat Contempt of Court dapat diartikan sebagai suatu perbuatan baik secara aktif maupun pasif, yang dilakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dianggap melecehkan atau merongrong kewibawaan pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls