PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
UPAH MINIMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota, dan upah minimum bagi perusahaan industri padat karya tertentu;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri;
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG UPAH MINIMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
2.Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
3.Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
4.Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
5.Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
6.Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
7.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
9.Perusahaan adalah:
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu adalah perusahaan yang memenuhi kriteria industri padat karya sebagaimana diatur oleh Menteri Perindustrian.
11.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Upah Minimum terdiri atas:
a.UMP atau UMK;
b.UMSP atau UMSK.
BAB II
DASAR DAN WEWENANG PENETAPAN UPAH MINIMUM
Pasal 3
(1)Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
(2)Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pencapaian KHL.
(3)Pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.
(4)Untuk pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
Pasal 4
Peta jalan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
b.memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
c.memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
d.menetapkan prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.
Pasal 5
Dalam hal kondisi perekonomian pada tahun tertentu mengakibatkan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak dapat terpenuhi, gubernur dapat melakukan penyesuaian tahapan pencapaian KHL.
Pasal 6
(1)Gubernur menetapkan UMP.
(2)UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
Pasal 7
(1)Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.
(2)UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
(3)Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.
Pasal 8
(1)Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2)Peninjauan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 9
Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a masih berada di bawah nilai KHL, besarnya Upah Minimum yang berlaku bagi Perusahaan Industri Padat Karya tertentu dan Upah Minimum yang berlaku bagi perusahaan lainnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 10
(1)Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur menetapkan Upah Minimum untuk tahun berikutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sama atau di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya tidak lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum harus didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Pasal 11
(1)Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2)UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan oleh gubernur.
(3)Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP;
b.UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
BAB III
TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
Pasal 12
(1)Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
(2)Gubernur dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.
(3)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4)Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan kabupaten/kota apabila telah terbentuk.
Pasal 13
(1)Untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai:
a.homogenitas perusahaan;
b.jumlah perusahaan;
c.jumlah tenaga kerja;
d.devisa yang dihasilkan;
e.nilai tambah yang dihasilkan;
f.kemampuan perusahaan;
g.asosiasi perusahaan; dan
h.serikat pekerja/serikat buruh terkait.
(2)Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.
Pasal 14
(1)Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2)Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMSP dan/atau UMSK.
BAB IV
PELAKSANAAN PENETAPAN UPAH MINIMUM
Pasal 15
(1)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.
(2)Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 16
(1)Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh.
(2)Berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan ketentuan perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.
Pasal 17
(1)Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.
(2)Upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a.bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b.bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Pasal 18
(1)Bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor, Upah Minimum yang berlaku sesuai dengan UMSP atau UMSK.
(2)Dalam hal satu perusahaan mencakup lebih dari satu sektor dan apabila terdapat satu sektor atau lebih belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK, maka upah terendah di perusahaan pada sektor yang bersangkutan, disepakati secara bipartit.
Pasal 19
Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1239
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam