PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI
NASIONAL INDONESIA.
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI
NASIONAL INDONESIA.
BAB I …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya di-
singkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui
internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan
akumulasi pengalaman kerja.
3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian
capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan
kerja, dan pengalaman kerja.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam
bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang
menghasilkan kompetensi.
6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya di-
singkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui
internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan
akumulasi pengalaman kerja.
3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian
capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan
kerja, dan pengalaman kerja.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam
bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang
menghasilkan kompetensi.
6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
7. Sertifikat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu
yang diakui oleh masyarakat.
7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu
yang diakui oleh masyarakat.
BAB II
JENJANG DAN PENYETARAAN
Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari
jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang
9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam
jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam
jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam
jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
JENJANG DAN PENYETARAAN
Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari
jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang
9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam
jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam
jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam
jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan
kerja atau pengalaman kerja.
Pasal 4 …
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan
kerja atau pengalaman kerja.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 4
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau
pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah
dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja
dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat
yang bersangkutan bekerja.
Pasal 4
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau
pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah
dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja
dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat
yang bersangkutan bekerja.
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pen-
didikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang
2;
c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah
setara dengan jenjang 6;
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pen-
didikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang
2;
c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah
setara dengan jenjang 6;
g. lulusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara
dengan jenjang 8;
h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara
dengan jenjang 8;
h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Pasal 6
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1,
2, dan 3;
b. lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan
jenjang 4, 5, dan 6;
c. lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8,
dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1,
2, dan 3;
b. lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan
jenjang 4, 5, dan 6;
c. lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8,
dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 7
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mem-
pertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat
pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 8 …
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mem-
pertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat
pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 8 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 8
(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan
kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara
bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian
kerja sama saling pengakuan yang diatur sesuai dengan keten-
tuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang menge-
luarkan notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.
Pasal 8
(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan
kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara
bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian
kerja sama saling pengakuan yang diatur sesuai dengan keten-
tuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang menge-
luarkan notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.
BAB III
PENERAPAN KKNI
Pasal 9
(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi dite-
tapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor
atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewe-
nangannya.
(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi seba-
gaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang
kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang
membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
PENERAPAN KKNI
Pasal 9
(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi dite-
tapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor
atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewe-
nangannya.
(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi seba-
gaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang
kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang
membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
BAB IV …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan
kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah
ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan
Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah
diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih
tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi.
(3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum
konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi
ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan
dengan melibatkan pemangku kepentingan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan
kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah
ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan
Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah
diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih
tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi.
(3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum
konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi
ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan
dengan melibatkan pemangku kepentingan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 17 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
pada tanggal 17 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
LAMPIRAN:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TANGGAL 17 Januari 2012
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TANGGAL 17 Januari 2012
DESKRIPSI JENJANG KUALIFIKASI KKNI
JENJANG
KUALIFIKASI
URAIAN
Deskripsi
umum
JENJANG
KUALIFIKASI
URAIAN
Deskripsi
umum
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya.
c. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia.
d. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian
yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan
agama serta pendapat/temuan original orang lain.
f. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan
menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di
bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.
Memiliki pengetahuan faktual.
1
Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab
atas pekerjaan orang lain.
Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan
kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung
atasannya.
Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang
kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia
terhadap masalah yang lazim timbul.
2
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab membimbing orang lain.
b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya.
c. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia.
d. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian
yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan
agama serta pendapat/temuan original orang lain.
f. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan
menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di
bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.
Memiliki pengetahuan faktual.
1
Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab
atas pekerjaan orang lain.
Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan
kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung
atasannya.
Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang
kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia
terhadap masalah yang lazim timbul.
2
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab membimbing orang lain.
Mampu …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
JENJANG
KUALIFIKASI
URAIAN
Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan
informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur
kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan
tidak langsung.
Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta
konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga
mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang
sesuai.
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
3
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan
menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari
beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan
mutu dan kuantitas yang terukur.
Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya.
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan
tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.
4
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas hasil kerja orang lain. .. .
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang
sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan
menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan
kuantitas yang terukur.
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara
komprehensif.
5
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
6
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian
masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Menguasai …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENJANG
KUALIFIKASI
URAIAN
Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan
informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur
kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan
tidak langsung.
Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta
konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga
mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang
sesuai.
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
3
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan
menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari
beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan
mutu dan kuantitas yang terukur.
Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya.
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan
tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.
4
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas hasil kerja orang lain. .. .
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang
sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan
menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan
kuantitas yang terukur.
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara
komprehensif.
5
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
6
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian
masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Menguasai …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
JENJANG
KUALIFIKASI
KUALIFIKASI
URAIAN
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan
konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara
mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah
prosedural.
Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi
dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai
alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan
konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara
mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah
prosedural.
Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi
dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai
alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung
jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk
menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan
monodisipliner.
7
Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan
akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di
bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam
bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga
menghasilkan karya inovatif dan teruji.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau
multidisipliner.
8
Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi
masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan
internasional. .. .
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di
dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset,
hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
9
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/
atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi,
dan transdisipliner.
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung
jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk
menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan
monodisipliner.
7
Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan
akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di
bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam
bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga
menghasilkan karya inovatif dan teruji.
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau
multidisipliner.
8
Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi
masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan
internasional. .. .
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di
dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset,
hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
9
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/
atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi,
dan transdisipliner.
Mampu …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
JENJANG
KUALIFIKASI
URAIAN
Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan
pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta
mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
JENJANG
KUALIFIKASI
URAIAN
Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan
pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta
mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 17 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam