Rabu, 29 Januari 2014

Pengertian Disennting Opinion

Disennting opinion adalah perbedaan tentang amar putusan hukum dalam suatu kasus tertentu1, dalam masyarakat yang majemuk dan multi kultur, perbedaan tenatang pemahaman suatu hukum sudah menjadi hal yang biasa.

Dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim. Dissenting opinion ini merupakan jargon baru dalam sejarah peradilan Indonesia.
Filosofi adanya lembaga hukum dissenting opinion adalah untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat pencari keadilan (justiabelen) dari para hakim yang memutus perkara.
Seperti diketahui, mayoritas perkara pengadilan diputus oleh sebuah majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim atau lebih.

Berpandangan pentingnya dissenting opinion ini adalah erat kaitannya dengan pertanggungjawaban hakim secara individual. Di mana secara individu pertanggungjawaban hakim itu lebih tinggi dibandingkan pertanggungjawaban secara kolektif. Walaupun putusan yang diambil tetap secara kolektif. Maka diperkenankanlah para hakim itu ketika mengambil putusan untuk menjaga tingkat kemandiriannya (independensinya) dengan mencantumkan perbedaan pandangannya (pendapat) tersebut dalam putusan

Dalam pengambilan putusan akhir, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara majelis hakim itu. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka putusan diambil berdasar suara terbanyak.Doktrin dissenting opinion lahir dan berkembang dalam negara-negara yang menggunakan sistem hukum Common Law, seperti di AS dan Inggris. Doktrin itu lalu diadopsi negara-negara yang menganut sistem hukum kontinental, seperti Indonesia, Belanda, Perancis, dan Jerman. Dalam tata laksana pembuatan legal opinion mempuanyai beberapa prosedur yang perlu diperhatikan.

  1. Struktur hukum yang mengatur dalam masyarakat dan negara, apakah dalam suatu negar itu mengikuti sistem hukum common law (anglo saxon) atau mengikuti cilvil law (Eropa continental) dalam ketegasan hukumnya.
  2.  Tuntutan nilai kepastian hukum, dalam hal ini bagaiman cara berperilaku para aparatur penegak hukum dan bagaimana konsistensi dalam menerapkan suatu hukum yang sudah ditetapkan.
  3. Penafsiran hukum yang sejalan dengan penafsiran yang ada dalam masyarakat, sehingga hukum mempunyai pandangan yang sama baik secara normative, sosiologis, yurudis, filosofis dan empiris.
Pandangan hukum harus berorientasi pada netralitas persoalan yang obyektif Dalam penerapan dissenting opinion harus melihat beraneka cara pandang dalam menafsirkan hukum. Pertentangan yang terdapat dalam aturan hukum berupa satu undang-undang dengan lainnya. Pemecahannya menyangkut masyarakat yang komplek dan mengikuti cara pandang mereka. Mencari kebenaran yang hakiki dalam penafsiran hukum yang sebenar-benarnya. Penerapan legal opinion khususnya dissenting opinion dalam hukum
international melalui beberapa media (media cetak, TV, seminar ), namun tidak lepas dari tujuan akhir yakni mencari kebenaran hakiki yang seadil-adilnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Akan bijak bila memberi komentar bukan spam

PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

Blogger templates

href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

Adsendiri

Pasang Iklan Disini

adsend

Pasang Iklan Disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls