Disennting opinion adalah perbedaan tentang amar putusan hukum dalam suatu kasus
tertentu1, dalam masyarakat yang majemuk dan multi kultur, perbedaan tenatang
pemahaman suatu hukum sudah menjadi hal yang biasa.
Dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim. Dissenting opinion ini merupakan jargon baru dalam sejarah peradilan Indonesia.
Filosofi adanya lembaga hukum
dissenting opinion adalah untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat
pencari keadilan (justiabelen) dari para hakim yang memutus perkara.
Seperti diketahui, mayoritas
perkara pengadilan diputus oleh sebuah majelis hakim yang terdiri dari tiga
orang hakim atau lebih.
Berpandangan pentingnya dissenting opinion ini adalah erat kaitannya dengan pertanggungjawaban hakim secara individual. Di mana secara individu pertanggungjawaban hakim itu lebih tinggi dibandingkan pertanggungjawaban secara kolektif. Walaupun putusan yang diambil tetap secara kolektif. Maka diperkenankanlah para hakim itu ketika mengambil putusan untuk menjaga tingkat kemandiriannya (independensinya) dengan mencantumkan perbedaan pandangannya (pendapat) tersebut dalam putusan
Dalam pengambilan putusan akhir, tidak tertutup
kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara majelis hakim itu. Jika
terjadi perbedaan pendapat, maka putusan diambil berdasar suara
terbanyak.Doktrin dissenting opinion lahir dan berkembang dalam negara-negara
yang menggunakan sistem hukum Common Law, seperti di AS dan Inggris. Doktrin
itu lalu diadopsi negara-negara yang menganut sistem hukum kontinental, seperti
Indonesia, Belanda, Perancis, dan Jerman. Dalam tata laksana pembuatan legal
opinion mempuanyai beberapa prosedur yang perlu diperhatikan.
- Struktur hukum yang mengatur dalam
masyarakat dan negara, apakah dalam suatu negar itu mengikuti sistem
hukum common law (anglo saxon) atau mengikuti cilvil law (Eropa
continental) dalam ketegasan hukumnya.
- Tuntutan nilai kepastian hukum, dalam hal
ini bagaiman cara berperilaku para aparatur penegak hukum dan bagaimana
konsistensi dalam menerapkan suatu hukum yang sudah ditetapkan.
- Penafsiran hukum yang sejalan dengan
penafsiran yang ada dalam masyarakat, sehingga hukum mempunyai pandangan
yang sama baik secara normative, sosiologis, yurudis, filosofis dan
empiris.
international melalui beberapa media (media cetak, TV, seminar ), namun tidak lepas dari tujuan akhir yakni mencari kebenaran hakiki yang seadil-adilnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Akan bijak bila memberi komentar bukan spam